Setelah memperbarui hubungan kerja dengan PT. Askes, Menteri Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru untuk melaksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakt Miskin (JPKMM) yang dinamakan dengan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program ini diberlakukan sejak Januari 2008.
Perubahan ini dilakukan setelah melihat banyaknya ketimpangan dalam pelaksanaan program askekin kepada masyarakat, baik dalam hal sosialisasi program, kualitas pelayanan maupun pengelolaan anggaran. Di kota Medan sendiri, hasil temuan BPK menunjukkan terjadi peningkatan penggunaan dana askeskin sebesar 23 persen. Ini disebabkan karena ada negosiasi antara PT. Askes dengan pihak rumah sakit dalam menetapkan tarif pelayanan kesehatan. Kesepakatan ini tidak sesuai dengan Perda No. 20 tahun 2002 rmenegenai tarif pelayanan kesehatan kelas II dan III di RSU Pirngadi.
Jumlah masyarakat Medan yang berhak menerima SKTM sebanyak 412.244 orang. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan kuota yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan disahkan menjadi database kota melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Dalam program Jamkesemas keterlibatan Pemerintah Daerah lebih besar. Pada tahun 2007, Pemda membuat program asuransi Medan Sehat 2010 yang dikenal dengan nama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS). Program ini ditujukan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyrakat miskin yang tidak memperoleh askeskin dan asuransi lainnya. Subsidi APBD 2007 untuk program ini sebesar 15. Namun program ini tidak terealisasi karena tidak terealisasi karena dana baru diberikan bulan Oktober dan November. mapi sekarang pun program ini tidak dimasukkan ke dalam alokasi dana RAPBD
27 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar